Kasus Dipaksakan, Nyalla Harus Divonis Bebas

Kasus Dipaksakan, Nyalla Harus Divonis Bebas
La Nyalla. Foto: dok jpnn

"Dinyatakan oleh para saksi, bahwa faktanya, La Nyalla tidak mengetahui penggunaan dana hibah tersebut. Bahkan diakui oleh saksi-saksi bahwa pembelian itu bukan inisiatif dan tanpa sepengetahuan La Nyalla," tambahnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum AM. Muhammadyah mengatakan mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News