Kasus Dipindah, Anwar Takut Hakim Bias
Rabu, 08 Oktober 2008 – 10:21 WIB
KUALA LUMPUR - Anwar Ibrahim kian terancam bakal mendekam di penjara lagi. Sebab, dalam hearing di pengadilan distrik kemarin (7/10) hakim Komanthy Suppiah memutuskan untuk memindahkan sidang kasus sodomi yang ditundingkan kepada pemimpin oposisi Malaysia itu ke pengadilan tinggi.
Artinya, keputusan tersebut sejalan dengan perintah Jaksa Agung Malaysia Abdul Gani Patail. Dialah yang pada 1998 dituduh Anwar telah merekayasa barang bukti bersama Kepala Kepolisian Malaysia Musa Hassan untuk memberatkan dirinya. Kala itu Anwar dituding menyodomi seorang sopir keluarganya. Akhirnya, dia divonis 15 tahun penjara. Tapi, pada 2004 mantan wakil PM Malaysia tersebut dibebaskan.
Baca Juga:
"Saya tak habis pikir, kenapa jaksa agung begitu bersusah payah dan berjuang mati-matian (membawa kasus tersebut, Red) ke Mahkamah Agung. Benar-benar mencurigakan," kata Anwar setelah vonis dibacakan.
Anwar khawatir akan kembali berhadapan dengan hakim yang bias di pengadilan tinggi. Pemimpin oposisi Malaysia itu pantas cemas. Sebab, bila terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
KUALA LUMPUR - Anwar Ibrahim kian terancam bakal mendekam di penjara lagi. Sebab, dalam hearing di pengadilan distrik kemarin (7/10) hakim Komanthy
BERITA TERKAIT
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Prabowo Ingin Berguru dari China Cara Mengatasi Kemiskinan
- Inilah Misi Prabowo ke China, Ada soal Pemberantasan Kemiskinan
- PPI Munich Gelar Sports and Culinary Festival Perdana di Munich