Kasus Dipindah, Anwar Takut Hakim Bias
Rabu, 08 Oktober 2008 – 10:21 WIB
KUALA LUMPUR - Anwar Ibrahim kian terancam bakal mendekam di penjara lagi. Sebab, dalam hearing di pengadilan distrik kemarin (7/10) hakim Komanthy Suppiah memutuskan untuk memindahkan sidang kasus sodomi yang ditundingkan kepada pemimpin oposisi Malaysia itu ke pengadilan tinggi.
Artinya, keputusan tersebut sejalan dengan perintah Jaksa Agung Malaysia Abdul Gani Patail. Dialah yang pada 1998 dituduh Anwar telah merekayasa barang bukti bersama Kepala Kepolisian Malaysia Musa Hassan untuk memberatkan dirinya. Kala itu Anwar dituding menyodomi seorang sopir keluarganya. Akhirnya, dia divonis 15 tahun penjara. Tapi, pada 2004 mantan wakil PM Malaysia tersebut dibebaskan.
Baca Juga:
"Saya tak habis pikir, kenapa jaksa agung begitu bersusah payah dan berjuang mati-matian (membawa kasus tersebut, Red) ke Mahkamah Agung. Benar-benar mencurigakan," kata Anwar setelah vonis dibacakan.
Anwar khawatir akan kembali berhadapan dengan hakim yang bias di pengadilan tinggi. Pemimpin oposisi Malaysia itu pantas cemas. Sebab, bila terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
KUALA LUMPUR - Anwar Ibrahim kian terancam bakal mendekam di penjara lagi. Sebab, dalam hearing di pengadilan distrik kemarin (7/10) hakim Komanthy
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Berkuasa Lagi, Jenis Kelamin Bakal Jadi Urusan Negara
- Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
- Momen Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Berpidato dalam Forum KTT D-8
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
- Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang ke 38 JBC
- Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan