Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai tidak lazim kasus yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lallo bahkan menilai kasus yang menyeret Tian pertama kali terjadi saat konten pemberitaan dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan.
"Mungkin ini kasus pertama kali terjadi, ada seperti ini, karena dianggap ada konten-konten provokasi, konten mengkritisi, negatif, dan sebagainya," kata dia menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian tersangka atas kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.
Kejagung mengeklaim Tian membuat permufakatan jahat bersama advokat Marcella Santoso dan Junaedi Sabilih untuk menggiring opini publik melalui pemberitaan yang menyudutkan Koprs Adhyaksa.
Tian Bahtiar dan dua lainnya diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Lallo pun mengatakan Kejagung harus membuktikan perbuatan Tian memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam Pasal 21.
"Makanya harus dibuktikan betul karena ini tidak pernah terjadi sepengetahuan saya, Pasal 21 dipakai untuk mentersangkakan orang, atau konten-konten," kata legislator Fraksi NasDem itu.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menganggap kasus yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar baru pertema terjadi.
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum