Kasus Djoko Tjandra di Kejaksaan Ada Kemajuan, Sebaiknya KPK Tak Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad berpendapat perkara suap Djoko S Tjandra kepada oknum jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari tidak perlu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suparji beralasan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani perkara itu dengan baik dan memperlihatkan progres.
"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penanganannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (22/9).
Suparji justru mengkhawatirkan efek negatif jika KPK menangani kasus Djoko Tjandra. Misalnya, penanganan kasusnya melambat dan muncul konflik antarpenegak hukum.
"Jadi lambat karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum," ungkap Suparji.
Dosen Universitas Al Azhar Indonesia itu menambahkan, KPK dimungkinkan mengambil alih penanganan perkara korupsi yang jalan di tempat di lembaga penegak hukum lainnya.
Namun jika kejaksaan atau kepolisian mampu menangani perkara korupsi, kata Suparji, KPK tak perlu mengambil alih.
"Pengambilalihan perkara itu dilakukan jika penanganannya lamban, tetapi jika ditangani secara jelas tidak perlu diambilalih," ujarnya.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jika KPK mengambil alih kasus suap Djoko S Tjandra kepada Jaksa Pinangki, ada potensi penanganan perkaranya malah berjalan lambat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Diperiksa Kejagung, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka?