Kasus Djoko Tjandra di Kejaksaan Ada Kemajuan, Sebaiknya KPK Tak Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad berpendapat perkara suap Djoko S Tjandra kepada oknum jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari tidak perlu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suparji beralasan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani perkara itu dengan baik dan memperlihatkan progres.
"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penanganannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (22/9).
Suparji justru mengkhawatirkan efek negatif jika KPK menangani kasus Djoko Tjandra. Misalnya, penanganan kasusnya melambat dan muncul konflik antarpenegak hukum.
"Jadi lambat karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum," ungkap Suparji.
Dosen Universitas Al Azhar Indonesia itu menambahkan, KPK dimungkinkan mengambil alih penanganan perkara korupsi yang jalan di tempat di lembaga penegak hukum lainnya.
Namun jika kejaksaan atau kepolisian mampu menangani perkara korupsi, kata Suparji, KPK tak perlu mengambil alih.
"Pengambilalihan perkara itu dilakukan jika penanganannya lamban, tetapi jika ditangani secara jelas tidak perlu diambilalih," ujarnya.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jika KPK mengambil alih kasus suap Djoko S Tjandra kepada Jaksa Pinangki, ada potensi penanganan perkaranya malah berjalan lambat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini