Kasus Djoko Tjandra: Kejagung Garap Adik Jaksa Pinangki Hingga Manajer Pakubuwono Signature
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi terus dilakukan guna mengusut kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pada hari ini, Kejagung memeriksa Pungki Primarini, yang merupakan adik dari Jaksa Pinangki.
“Pemeriksaan saksi Pungki merupakan yang kedua kali dilakukan penyidik,” ujar Hari dalam keterangannya, Senin (7/9).
Selain Pungki, Kejagung juga memeriksa Direktur Consumer Banking Bank Mega atas nama Gunawan, teller money changer Dollar Asia cabang Melawai atas nama Gunito Wicaksono, teller Dollarindo Money Changer atas nama Paramelasarideli, Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza atas nama Meliani Trikartika, dan Manager Residence The Pakubuwono Signature atas nama Hendri Utama.
Lanjut Hari menuturkan, pemeriksaan para saksi diperlukan untuk memperkuat bukti yang tengah didalami penyidik dalam suap yang dilakukan Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan para saksi masih diperlukan meski besok akan dilakukan gelar perkara. Pemeriksaan dalam rangka memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan,” kata Hari.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, Pungki diperiksa terkait aliran dana dalam TPPU kakaknya.
Diduga, ada aliran dana yang dititipkan kepada Pungki Primarini oleh kakanya. “Ini masih dalam proses penyidikan,” kata Febrie.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, penyidik juga menetapkan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi disebut sebagai perantara antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kejaksaan Agung terus memeriksa sejumlah saksi berkaitan kasus suap dan TPPU yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal