Kasus Djoko Tjandra Tamparan Keras, Sangat Memalukan
![Kasus Djoko Tjandra Tamparan Keras, Sangat Memalukan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/18/dirut-pt-era-giat-prima-djoko-s-tjandra-saat-persidangan-di-pn-jakarta-selatan-rabu-2322000-foto-dokumentasi-antara-maha-eka-swastampaa-30.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Belum tertangkapnya buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra membuktikan lemahnya integritas oknum penegak hukum.
Demikian dikatakan pengamat hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendy.
"Jika aparat penegak hukum yang menangani kasus Djoko Tjandra itu memiliki integritas maka kasus itu tidak mungkin terjadi, kesalahan serupa sesungguhnya sering terjadi di masa lalu dan itu dapat dijadikan pelajaran berharga bagi penegak hukum," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat (17/7), menanggapi lebih dari satu dekade menghilangnya buronan Kejaksaan Agung, yakni Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Dia mengatakan, kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di Indonesia.
Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.
Kasus Djoko Tjandra , kata Erdianto lagi, sangat memalukan karena tidak hanya melibatkan satu instansi saja, tetapi banyak instansi.
Menurut Erdianto, perlu ada sanksi yang berat untuk kasus serupa agar tidak terulang.
Para oknum aparat hukum yang terlibat meloloskan Djoko Tjandra yang hingga saat ini masih buron, harus disanksi pidana.
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Saksi Sebut Pekerjaan Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Berkualitas Baik
- Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data