Kasus Djoko Tjandra Tamparan Keras, Sangat Memalukan
Sabtu, 18 Juli 2020 – 04:36 WIB

Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra, saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). Foto: dokumentasi ANTARA /Maha Eka Swasta/mp/aa
"Oleh karena itu harus ada sanksi pidana dalam penanganan oknum terlibat karena sikap mereka sudah mencederai rasa keadilan publik dan dapat dikualifikasi sebagai obstruction of justice, menghambat atau menghalangi penegakan hukum kasus korupsi," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Para oknum aparat hukum yang terlibat meloloskan Djoko Tjandra yang hingga saat ini masih buron, harus disanksi pidana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK