Kasus Djoko Tjandra Tamparan Keras, Sangat Memalukan
Sabtu, 18 Juli 2020 – 04:36 WIB
"Oleh karena itu harus ada sanksi pidana dalam penanganan oknum terlibat karena sikap mereka sudah mencederai rasa keadilan publik dan dapat dikualifikasi sebagai obstruction of justice, menghambat atau menghalangi penegakan hukum kasus korupsi," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Para oknum aparat hukum yang terlibat meloloskan Djoko Tjandra yang hingga saat ini masih buron, harus disanksi pidana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun