Kasus DNA Pro, Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin

Kasus DNA Pro, Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin
Bareskrim Polri menangkap satu buronan kasus DNA Pro. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun dari 3.621 korban yang melapor kerugian diperkirakan mencapai Rp 551 miliar.

"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp 307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp 112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp 195 miliar," kata Whisnu.

Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka, sedangkan tiga lainnya, yakni Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan masih berstatus buron. (cr3/jpnn)


Penyidik Bareskrim Polri dan PPATK menemukan adanya dugaan aliran dana penipuan berkedok DNA Pro di Kepulauan Virgin


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News