Kasus DNA Pro, Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin
Jumat, 27 Mei 2022 – 23:31 WIB
Adapun dari 3.621 korban yang melapor kerugian diperkirakan mencapai Rp 551 miliar.
"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp 307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp 112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp 195 miliar," kata Whisnu.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka, sedangkan tiga lainnya, yakni Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan masih berstatus buron. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri dan PPATK menemukan adanya dugaan aliran dana penipuan berkedok DNA Pro di Kepulauan Virgin
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang