Kasus Donggi-Senoro, Pertamina Banding
Kamis, 06 Januari 2011 – 21:10 WIB
Seperti diketahui, KPPU menjatuhkan denda kepada Konsorsium proyek Donggi-senoro yang dikerjakan PT Pertamina, Medco Energi Internasional dan Mitsubishi Corp dengan total Rp31 miliar. Masing-masing, Pertamina Rp10 miliar, Medco Energi Internasional Rp5 miliar dan anak usahnya Medco E P Tomoro Sulawesi Rp1 miliar, serta Mitsubishi Corp sebesar Rp15 miliar.
Baca Juga:
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa, KPPU memutuskan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di proyek Donggi-Senoro yang dikerjakan oleh Konsorsium tersebut. (yud/jpnn)
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan mengajukan banding terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan telah terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi