Kasus Dosen IPB Abdul Basith, Nasir Tunggu Hasil Penyidikan

Kasus Dosen IPB Abdul Basith, Nasir Tunggu Hasil Penyidikan
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan keprihatinannya atas ditangkapnya dosen Fakultas Ekonomi Manajemen (FEM) IPB Abdul Basith karena diduga menyimpan bom molotov.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwonomenyebut, ada dugaan Abdul Basith merencanakan kekacauan saat Aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9) lalu. Mohamad Nasir mengatakan pihaknya menunggu hasil penyidikan polisi.

"Kasus ini harus ditindaklanjuti. Rektornya sudah melapor ke saya dan sudah komunikasi. Ada salah satu dosen IPB yang merencanakan pemboman dan merakit bom, ini harus kita tindak lanjuti. Harus kita selidiki dulu kebenarannya. Pihak berwajiblah yang paling tahu. Jadi kami tunggu hasilnya," kata Nasir di Kantor Kemenristekdikti, Senin (30/9).

Dia menegaskan, bila nanti dalam penyelidikan dan penyidikan, dosen IPB tersebut dinyatakan bersalah, maka ada konsekuensinya. Sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bagi aparatur yang melakukan tindakan pidana bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kalau soal sanksi kan sudah jelas ya. Ini proses hukum sedang berjalan. Dari sisi status kepegawaian, kalau dia melakukan tindak pidana sekian tahun dia dicabut sebagai PNSnya. Namun, bisa juga hanya peringatan tergantung berat tidaknya tindak pidana yang dilakukan dan melihat ancaman hukumannya," paparnya.

Pada kesempatan sama Rektor IPB Arif Satria membenarkan ada dosennya yang tertangkap. Namun, dia belum mengetahui apakah Abdul merupakan otak dari perakitan bom.

"Memang betul ada dosen dari FEM yang ditangkap. Kejelasan statusnya nanti polisi yang menjelaskan," tandasnya. (esy/jpnn)

Mohamad Nasir mengatakan pihaknya menunggu hasil penyidikan polisi terkait kasus dosen IPB Abdul Basith yang ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News