Kasus Dosen Ramsiah yang Terjerat UU ITE Disetop, LBH Makassar Soroti Kinerja Polres Gowa
Rabu, 09 Februari 2022 – 05:55 WIB
Kejadian tersebut juga dinilai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
"Polri harus melakukan evaluasi terhadap jajarannya khususnya Polres Gowa agar berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan terkait pasal-pasal karet UU ITE, karena faktanya UU ITE sering digunakan untuk mengkriminalisasi hak kebebasan berekspresi yang sah dan proses penyidikan cenderung," tegasnya.
Penasehat hukum Ramsiah juga meminta kepada Polres Gowa untuk menyampaikan kepada publik secara resmi terkait penghentian penyidikan ini sebagai bentuk pemulihan terhadap harkat dan martabat Ramsiah. (mcr29/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
LBH Makassar menyoroti kinerja Polres Gowa terkait penanganan kasus UU ITE yang menjerat dosen Ramsiah.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel