Kasus DPRD DKI Siap Disidangkan

Kasus DPRD DKI Siap Disidangkan
Kasus DPRD DKI Siap Disidangkan
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di DPRD DKI Jakarta senilai Rp 25,4 miliar kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Dua tersangka H AHR dan AHM dilimpahkan Kejagung dari tahap penuntutan, sedangkan satu tersangka Drs SE masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Arminsyah di Jakarta, Senin (8/2). “Kan ada tiga tersangka, dua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya. Sebelumnya, tersangka H AHR SH MM dan AHM dilimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan pada 22 Januari 2010.

Sumber Kejagung menyebutkan, dugaan kasus ini bermula saat tersangka H AHR selaku pejabat pembuat komitmen merangkap sebagai Ketua Panitia pengadaan, bersama tersangka AHM melakukan penelitian/kajian dengan anggaran sebesar Rp 27.324.330.000.

Penelitian tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam kontrak. Sekitar 43 rekanan hanya menerima hasil kajian yang telah dibuat AHM, selaku Direktur Utama PT Murjani Artha Consultan dalam bentuk dokumen hasil penelitian fiktif.

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di DPRD DKI Jakarta senilai Rp 25,4 miliar kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News