Kasus DPRD DKI Siap Disidangkan
Senin, 08 Februari 2010 – 19:46 WIB
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di DPRD DKI Jakarta senilai Rp 25,4 miliar kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Dua tersangka H AHR dan AHM dilimpahkan Kejagung dari tahap penuntutan, sedangkan satu tersangka Drs SE masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Penelitian tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam kontrak. Sekitar 43 rekanan hanya menerima hasil kajian yang telah dibuat AHM, selaku Direktur Utama PT Murjani Artha Consultan dalam bentuk dokumen hasil penelitian fiktif.
Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Arminsyah di Jakarta, Senin (8/2). “Kan ada tiga tersangka, dua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya. Sebelumnya, tersangka H AHR SH MM dan AHM dilimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan pada 22 Januari 2010.
Sumber Kejagung menyebutkan, dugaan kasus ini bermula saat tersangka H AHR selaku pejabat pembuat komitmen merangkap sebagai Ketua Panitia pengadaan, bersama tersangka AHM melakukan penelitian/kajian dengan anggaran sebesar Rp 27.324.330.000.
Baca Juga:
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di DPRD DKI Jakarta senilai Rp 25,4 miliar kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT
- OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Ini Menu Makan Bergizi Gratis di Bandung, Dari Ayam Goreng hingga Burger
- Dapat Cuan, Siswi SMP Palembang Dukung Makan Bergizi Gratis
- Pemkot Palembang Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Ini Tugasnya
- Tak Suka Tempe & Buncis, Gibran Tolak Makanan Bergizi Gratis dari Prabowo