Kasus Dua Kepala Daerah Masih Digarap Kejaksaan
Jumat, 28 September 2012 – 19:10 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebut pihaknya belum mengajukan izin pemeriksaan terhadap dua kepala daerah, sampai akhirnya muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut aturan dalam UU Pemerintahan Daerah tersebut.
Dua kepala daerah itu adalah Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta dan Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Rahudman Harahap.
"Yang Kolaka (Buhari) dan Medan (Rahudman) belum diajukan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (28/9).
Hasil penyidikan bagian Pidana Khusus Kejagung menyebutkan Buhari adalah tersangka kasus pemberian izin kuasa pertambangan dalam areal kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebut pihaknya belum mengajukan izin pemeriksaan terhadap dua kepala daerah, sampai akhirnya muncul putusan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan