Kasus Dua Kepala Daerah Masih Digarap Kejaksaan
Jumat, 28 September 2012 – 19:10 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebut pihaknya belum mengajukan izin pemeriksaan terhadap dua kepala daerah, sampai akhirnya muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut aturan dalam UU Pemerintahan Daerah tersebut.
Dua kepala daerah itu adalah Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta dan Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Rahudman Harahap.
"Yang Kolaka (Buhari) dan Medan (Rahudman) belum diajukan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (28/9).
Hasil penyidikan bagian Pidana Khusus Kejagung menyebutkan Buhari adalah tersangka kasus pemberian izin kuasa pertambangan dalam areal kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebut pihaknya belum mengajukan izin pemeriksaan terhadap dua kepala daerah, sampai akhirnya muncul putusan
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers