Kasus Dua Kepala Daerah Masih Digarap Kejaksaan
Jumat, 28 September 2012 – 19:10 WIB
Sementara Rahudman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut dalam kasus penyelewenangan tunjangan penghasilan anggaran Pemerintah Desa (TPAPD) tahun 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan, saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
Basrief melanjutkan, izin tertulis terhadap Buhari dan Rahudman terbentur karena belum adanya perhitungan kerugian negara dari BPKP. Jika sudah ditemukan kerugian negaranya, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Pada kesempatan tersebut, Basrief menyambut baik adanya putusan MK yang membuat kejaksaan tak perlu lagi mengajukan izin tertulis ke Presiden sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebut pihaknya belum mengajukan izin pemeriksaan terhadap dua kepala daerah, sampai akhirnya muncul putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda