Kasus Dua Kepala Daerah Masih Digarap Kejaksaan
Jumat, 28 September 2012 – 19:10 WIB

Kasus Dua Kepala Daerah Masih Digarap Kejaksaan
Sementara Rahudman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut dalam kasus penyelewenangan tunjangan penghasilan anggaran Pemerintah Desa (TPAPD) tahun 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan, saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
Basrief melanjutkan, izin tertulis terhadap Buhari dan Rahudman terbentur karena belum adanya perhitungan kerugian negara dari BPKP. Jika sudah ditemukan kerugian negaranya, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Pada kesempatan tersebut, Basrief menyambut baik adanya putusan MK yang membuat kejaksaan tak perlu lagi mengajukan izin tertulis ke Presiden sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebut pihaknya belum mengajukan izin pemeriksaan terhadap dua kepala daerah, sampai akhirnya muncul putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP