Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RI

Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Beberapa pihak menduga bahwa pengusaha tersebut adalah pendiri Sea Limited, perusahaan induk dari Shopee, Garena, dan SeaMoney.

Pengusaha tersebut merupakan pengusaha ternama yang pernah bekerja di PT. Wilmar Internasional dan anggota Komite Ekonomi Singapura. Sea Limited kini juga tengah menguasai Pasar Asia Tenggara.

Terlepas dari keberhasilannya, seluruh pihak kemudian menuding ada kepentingan pengusaha tersebut dengan Presiden dan Keluarganya. Apalagi ketika Perusahaan besar Shopee dan Garena juga memiliki kantor di Solo.

Pemerintah Kota Solo juga memiliki MoU dengan PT. Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Wali Kota Solo pada saat itu.

MoU itu memang berisi bahwa Shopee akan mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemerintah Kota Solo.

Bisnis Garena yang dinamakan game “Free Fire” juga menjadi sponsor klub sepakbola Persis Solo. Saham Persis Solo ini juga tercatat dibeli oleh Kaesang.

Data ini merupakan data yang dibocorkan oleh Media melalui laporan dugaan gratifikasi dari MAKI.

Kaesang kemudian telah datang dan memberikan penjelasan kepada publik bahwa dirinya mendatangi KPK untuk memberikan keterangan tentang apa yang terjadi dan penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi.

Kaesang kemudian telah datang dan memberikan penjelasan kepada publik bahwa dirinya mendatangi KPK untuk memberikan keterangan soal dugaan gratifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News