Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RI
![Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/06/doktor-hukum-universitas-kristen-indonesia-eiynj-fjnk.jpg)
Fenomena ini memang mengundang perhatian masyarakat atau viral di media sosial, dengan berbagai komentar dan pendapat yang lebih kurang sinis terhadap Kaesang dan istrinya, di kala banyak demonstran berunjuk rasa di DPR terkait RUU Pilkada beberapa waktu lalu.
Pada saat itu media dan masyarakat memberi perhatian besar terhadap sensitivitas seluruh pejabat termasuk keluarganya, khususnya Presiden Joko Widodo mengenai beberapa fenomena yang terjadi belakangan ini.
Pro dan kontra hadir dalam beberapa kebijakan dan mengaitkan dengan politisasi oleh “istana” terhadap beberapa kebijakan dan kejadian di bidang sosial-politik. Masyarakat kemudian menyoroti gaya hidup dari keluarga Presiden
Namun, entah bagaimana dan apa yang menjadi penyebabnya, pihak Istana justru kemudian memberikan pembelaan.
Kepala Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi memberikan keterangan pembelaan terhadap Kaesang.
Dalam keterangannya, Hasan Nasbi juga menyinggung tokoh lain yang kerap menggunakan Jet Pribadi seperti Presiden Kelima, Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Mantan Wakil Presiden Mohammad Jusuf Kalla.
Pihak Istana merasa tidak adil dan menduga adanya upaya “trial by the press” atau “trial by netizen” terhadap Kaesang.
Saya kemudian tergerak bukan untuk menuduh atau membela. Namun, apa yang menjadi keterangan dari Kepala POC Istana Presiden tersebut terlihat bukan seperti pembelaan.
Kaesang kemudian telah datang dan memberikan penjelasan kepada publik bahwa dirinya mendatangi KPK untuk memberikan keterangan soal dugaan gratifikasi.
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
- Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana