Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RI

Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Putusan MK terkait umur calon Presiden dan Wakil Presiden dan pencalonan Gibran pada saat itu dinilai sangat tidak etis mengingat ayahnya masih menjadi Presiden dan dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).

Adapun tindakan Kaesang tersebut bisa jadi juga menimbulkan benefit bagi si pemberi gratifikasi terhadap kepentingan bisnis maupun kepentingan lainnya seperti kemudahan perizinan, kebijakan atau aturan yang memudahkan, dan beberapa priviledge lainnya.

Hal ini tentu akan sangat bertentangan dengan etika dan dengan sendirinya merupakan tindak pidana korupsi atau suap.

Mengenai pembelaan oleh Ketua POC atau pihak istana tersebut, saya menilai bahwa memang benar bahwa keterangan tersebut bukan menjadi hal yang perlu dipusingkan oleh semua pihak, karena bukan mencerminkan pendapat dan kajian substansi yang utuh.

Permasalahan penggunaan jet pribadi bukanlah hal yang salah atau haram. Namun perlu diketahui bahwa penggunaannya yang sesuai dengan aturan dan kewajaran tentu tidak akan menimbulkan polemik atau permasalahan hukum.

Kita harus memahami secara utuh logika aturan dan etika dalam penyelenggaraan negara. Aturan mengenai gratifikasi, suap, conflict of interest, hingga tindak pidana korupsi memiliki latar belakang, filosofi, dan pemahaman secara sosial dan yuridis.

Trial by the press or by netizen ini bukan merupakan proses hukum, namun merupakan bagian dari pendapat masyarakat yang mulai “gerah” dengan tindakan, kebijakan, politisasi, hingga gaya hidup dari Pejabat dan keluarganya.

Masyarakat mulai melihat lunturnya integritas dan moralitas yang seharusnya menjadi etika yang harus dikedepankan oleh pejabat negara dan keluarganya.

Kaesang kemudian telah datang dan memberikan penjelasan kepada publik bahwa dirinya mendatangi KPK untuk memberikan keterangan soal dugaan gratifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News