Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RI

Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Oleh sebab itu, penanganan permasalahan ini akan menjadi pembuktian bagi KPK dan aparat penegak hukum, sesuai tusinya untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen dan netral sesuai dengan prinsip rule of law, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu (equality before the law).

Harapan saya agar penegakan hukum benar-benar bertrasnformasi menjadi transparan, profesional, dan independent.(***)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kaesang kemudian telah datang dan memberikan penjelasan kepada publik bahwa dirinya mendatangi KPK untuk memberikan keterangan soal dugaan gratifikasi.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News