Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RI
Sabtu, 21 September 2024 – 13:29 WIB
Oleh sebab itu, penanganan permasalahan ini akan menjadi pembuktian bagi KPK dan aparat penegak hukum, sesuai tusinya untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen dan netral sesuai dengan prinsip rule of law, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu (equality before the law).
Harapan saya agar penegakan hukum benar-benar bertrasnformasi menjadi transparan, profesional, dan independent.(***)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kaesang kemudian telah datang dan memberikan penjelasan kepada publik bahwa dirinya mendatangi KPK untuk memberikan keterangan soal dugaan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Kaesang Berinisiatif Datangi KPK untuk Klarifikasi Soal Jet Pribadi, Pakar: Patut Dicontoh
- Klarifikasi Kaesang kepada KPK Dinilai Contoh Etika yang Baik
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara