Kasus Dugaan Korupsi Alkes Covid-19 di Kuansing Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Alkes Covid-19 di Kuansing Naik ke Penyidikan
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing, Riau, meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Diskes) Kuansing tahun 2020 dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kuansing Rozie Juliantono mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa enam saksi, dan menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes Covid-19 tersebut.

"Hasil ekspose pada 5 Maret 2024, tim sepakat untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Rozie, Kamis (7/3).

Diketahui, Dinkes Kuansing pada 2020 melakukan kegiatan pengadaan paket pekerjaan belanja alkes/kedokteran habis pakai alat untuk mencegah penularan Covid-19.

Hal itu berdasarkan dokumen kontrak nomor 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020.

Adapun jangka waktu pekerjaan selama 12 hari untuk 34.725 unit Antigen Swab.

Dana kegiatan itu bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp15.287.800.000. (mcr36/jpnn)

Penyidik Kejari Kuansing menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Covid-19 di Kuansing ke tahap penyidikan.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News