Kasus Dugaan Korupsi, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen Migas
Jumat, 08 Desember 2017 – 06:05 WIB

Gedung Bareskrim Polri.
Perusahaan yang membangun kilang mendapat kontrak kerja senilai Rp 99 miliar.
Penyimpangan yang dimaksud adalah pembayaran sebesar 100 persen kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi kerugian negara.
Atas perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
Penyidik menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Migas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK