Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh, Polisi Jerat 7 Tersangka
jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tujuh tersangka korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.
Ketujuh tersangka tersebut, yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.
"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Tahun Anggaran 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu (2/3).
Kombes Winardy mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menangani kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut sejak beberapa tahun lalu.
Total beasiswa tersebut mencapai Rp 22,3 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2017.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Beasiswa itu disalurkan kepada 803 penerima.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tujuh tersangka korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka
- 2 Kali Terlibat Kontroversi, Chandrika Chika Ungkap Sosok yang Menguatkan
- Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama