Kasus Dugaan Korupsi, Dirut Telkomsel tak Penuhi Panggilan Penyidik, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel.
Keduanya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.
Proposal tersebut diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Setyanto dan Edi dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini.
"Hari ini ada klarifikasi, tetapi karena keduanya ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5
Dia menambahkan, Setyanto dan Edi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan.
"Telkomsel sedang ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT," ujar Aulia.
Lulusan Akpol 1991 itu menambahkan, penyidik tengah mendalami apakah dugaan korupsi tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat atau tidak.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini