Kasus Dugaan Korupsi, Dirut Telkomsel tak Penuhi Panggilan Penyidik, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel.
Keduanya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.
Proposal tersebut diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Setyanto dan Edi dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini.
"Hari ini ada klarifikasi, tetapi karena keduanya ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5
Dia menambahkan, Setyanto dan Edi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan.
"Telkomsel sedang ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT," ujar Aulia.
Lulusan Akpol 1991 itu menambahkan, penyidik tengah mendalami apakah dugaan korupsi tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat atau tidak.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba