Kasus Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, Polisi: Berkas Sudah P21

Kasus Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, Polisi: Berkas Sudah P21
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Sunarto mengatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) PT SP2J BUMD Kota Palembang lengkap atau P21.

"Berkas sudah P21," kata Sunarto, Selasa (6/8). Dia menambahkan rencananya dalam minggu ini akan dilakukan penyerahan tahap dua, atau tersangka dan barang bukti, dari penyidik Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto mengatakan empat tersangka korupsi jargas berinisial AN, AR, SU dan RU belum ditahan. Dia menyebut, para tersangka tidak ditahan karena kooperatif.

"Empat tersangka kooperatif karena saat dilakukan pemanggilan selalu hadir, dan itu menjadi pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan," ujar Wiwin.

Dalam perkara dugaan korupsi jargas ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi itu Rp 3,9 miliar. (mcr35/jpnn) 

Inilah info terbaru dari polisi soal perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi jargas Kota Palembang.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News