Kasus Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, Polisi: Berkas Sudah P21
jpnn.com - PALEMBANG - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Sunarto mengatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) PT SP2J BUMD Kota Palembang lengkap atau P21.
"Berkas sudah P21," kata Sunarto, Selasa (6/8). Dia menambahkan rencananya dalam minggu ini akan dilakukan penyerahan tahap dua, atau tersangka dan barang bukti, dari penyidik Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto mengatakan empat tersangka korupsi jargas berinisial AN, AR, SU dan RU belum ditahan. Dia menyebut, para tersangka tidak ditahan karena kooperatif.
"Empat tersangka kooperatif karena saat dilakukan pemanggilan selalu hadir, dan itu menjadi pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan," ujar Wiwin.
Dalam perkara dugaan korupsi jargas ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi itu Rp 3,9 miliar. (mcr35/jpnn)
Inilah info terbaru dari polisi soal perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi jargas Kota Palembang.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan