Kasus Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, Polisi: Berkas Sudah P21

jpnn.com - PALEMBANG - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Sunarto mengatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) PT SP2J BUMD Kota Palembang lengkap atau P21.
"Berkas sudah P21," kata Sunarto, Selasa (6/8). Dia menambahkan rencananya dalam minggu ini akan dilakukan penyerahan tahap dua, atau tersangka dan barang bukti, dari penyidik Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto mengatakan empat tersangka korupsi jargas berinisial AN, AR, SU dan RU belum ditahan. Dia menyebut, para tersangka tidak ditahan karena kooperatif.
"Empat tersangka kooperatif karena saat dilakukan pemanggilan selalu hadir, dan itu menjadi pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan," ujar Wiwin.
Dalam perkara dugaan korupsi jargas ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi itu Rp 3,9 miliar. (mcr35/jpnn)
Inilah info terbaru dari polisi soal perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi jargas Kota Palembang.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman