Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Naik Penyidikan
jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng dengan nilai kontrak Rp 13,3 miliar.
Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah didapat bukti awal yang cukup di tahap penyelidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya," kata Deddi Maryadi di Banda Aceh, Sabtu (8/5).
Pembangunan Jetty kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dikerjakan Dinas Pengairan Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp 17,4 miliar, sedangkan nilai kontraknya Rp 13,3 miliar.
Deddi menjelaskan bahwa dalam pengerjaan pembangunannya, ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis pelaksanaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun, kata Deddi, penyidik belum sampai ke penghitungan kerugian negara.
Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami segera memanggil dan memintai keterangan para pihak terkait pada tahap penyidikan," kata Deddi.
Kejari Aceh Besar menaikkan status pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng ke tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta