Kasus Dugaan Korupsi Penataan TPU, Kejari Karo Tahan 4 Tersangka
jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, terus mengusut kasus dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Karo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penataan kawasan TPU di Desa Salit.
"Tim penyidik pidsus pada Jumat (2/8) telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penataan areal TPU tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 3 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo melalui sambungan telepon dari Medan, Sabtu (3/8).
Keempat tersangka itu, yakni RT (54) sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. RT berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tiga tersangka lainnya yakni JBB (47), AT (41), dan JG (62), masing-masing selaku penyedia kegiatan.
"Tim penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," ujar dia.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan data, paparnya, ditemukan tindak pidana kelebihan bayar, serta pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender.
Selain itu, terjadi pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak dengan meminjam perusahaan, sehingga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kejari Karo tahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penataan kawasan TPU di Desa Salit.
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
- Siswanto Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Pajak di Aceh Barat