Kasus Dugaan Korupsi Penataan TPU, Kejari Karo Tahan 4 Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Penataan TPU, Kejari Karo Tahan 4 Tersangka
Empat tersangka sedang menuruni anak tangga dan akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (2/8/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

"Dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara Rp 216 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," kata Ika.

Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.

"Para tersangka ditahan 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

Ika Lius Nardo mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)

Kejari Karo tahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penataan kawasan TPU di Desa Salit.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News