Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Status Hutan Tele, Eks Bupati dan Sekda Tobasa Ditahan
Rabu, 03 November 2021 – 13:56 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," katanya. (mcr22/jpnn)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menahan mantan Bupati Toba Samosir ST, 75, dan Sekda PS, 70, di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif