Kasus Dugaan Korupsi, Said Agil Dipanggil Kejaksaan
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali melayangkan surat panggilan ke mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil. Pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris KPU Kepri tersebut diharapkan dapat mempertajam perkara kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemilihan Gubernur (pilgub) 2010.
Seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sekitar Rp 1,3 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan KPU Kepri dari dana hibah pilgub 2010 lalu sebesar Rp 10,3 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum, menerangkan pihaknya akan melakukan ekspose perkara. Ekspos tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara yang sedang diselidik pihaknya.
"Ekspos yang akan kami lakukan di Kejati untuk menentukan kelanjutan penyelidikan ini. Sabar ya, tunggu saja perkembangannya," ujarnya. (jpg)
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali melayangkan surat panggilan ke mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil. Pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi