Kasus Dugaan Korupsi, Said Agil Dipanggil Kejaksaan

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali melayangkan surat panggilan ke mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil. Pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris KPU Kepri tersebut diharapkan dapat mempertajam perkara kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemilihan Gubernur (pilgub) 2010.
Seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sekitar Rp 1,3 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan KPU Kepri dari dana hibah pilgub 2010 lalu sebesar Rp 10,3 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum, menerangkan pihaknya akan melakukan ekspose perkara. Ekspos tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara yang sedang diselidik pihaknya.
"Ekspos yang akan kami lakukan di Kejati untuk menentukan kelanjutan penyelidikan ini. Sabar ya, tunggu saja perkembangannya," ujarnya. (jpg)
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali melayangkan surat panggilan ke mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil. Pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Paus Sperma Mati Terdampar di Perairan TTU Akhirnya Dibakar