Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Madina, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka
Jumat, 02 Agustus 2024 – 22:05 WIB

Kejati Sumut menahan keenam tersangka dugaan korupsi Rp580 juta seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal di Medan, Kamis (1/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
"Adapun jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Madina mencapai Rp 580 juta dikutip dari peserta seleksi bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang," ujarnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana.
"Selanjutnya, tim JPU Pidsus Kejati Sumut akan mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," jelas Yos Tarigan. (antara/jpnn)
Kejati Sumut menahan 6 tersangka korupsi seleksi PPPK Madina. Penahanan dilakukan setelah kejati menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak