Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Madina, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka
Jumat, 02 Agustus 2024 – 22:05 WIB
"Adapun jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Madina mencapai Rp 580 juta dikutip dari peserta seleksi bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang," ujarnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana.
"Selanjutnya, tim JPU Pidsus Kejati Sumut akan mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," jelas Yos Tarigan. (antara/jpnn)
Kejati Sumut menahan 6 tersangka korupsi seleksi PPPK Madina. Penahanan dilakukan setelah kejati menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo