Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Madina, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Madina, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka
Kejati Sumut menahan keenam tersangka dugaan korupsi Rp580 juta seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal di Medan, Kamis (1/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

"Adapun jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Madina mencapai Rp 580 juta dikutip dari peserta seleksi bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang," ujarnya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana. 

"Selanjutnya, tim JPU Pidsus Kejati Sumut akan mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," jelas Yos Tarigan. (antara/jpnn)

Kejati Sumut menahan 6 tersangka korupsi seleksi PPPK Madina. Penahanan dilakukan setelah kejati menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News