Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Covid-19, Raffi Ahmad dkk Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 oleh artis dan presenter Raffi Ahmad.
Kasus ini terkait dengan acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 13 Januari 2021 lalu yang dihadiri suami Nagita Slavina dkk.
Gelar perkara itu akan dilakukan meski sebelumnya disebutkan tidak ada unsur pelanggaran Prokes sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkaranya-red)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (19/1).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan, gelar perkara yang akan dilakukan itu untuk menentukan status kasus yang disebut melanggar Prokes itu.
"Ini bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan," tutup Kombes Yusri.
Sebelumnya, polisi menyebut kasus dugaan pelanggaran Prokes yang menyeret nama artis Raffi Ahmad dkk itu tidak terbukti.
Sebab, kehadiran Raffi dalam sebuah pesta tanpa mengenakan masker tidak terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan informasi terbaru kasus dugaan pelanggaran Prokes oleh Raffi Ahmad dkk di pesta ulang tahun Ricardo Gelael, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 13 Januari 2021 lalu.
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- LLDIKTI Sebut UIPM Tak Berizin, Rantastia Nur Alangan Beri Penjelasan Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Buku Nikah Rizky Febian Bodong, Polisi Periksa 5 Saksi
- Restoran Le Nusa Buka Cabang di Jakarta, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Gading Marten Akhirnya Ungkap Kekasih Baru, Namanya Medina Dina
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta