Kasus Dugaan Pelecehan dan Penipuan di Bandara, Sebegini Untung yang Diraup EFY
jpnn.com, TANGERANG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengatakan tersangka Eko Firston alias EFY meraup keuntungan Rp.1,4 juta dari aksinya yang melecehkan dan menipu LHI di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.
"Perolehan tersangka atas Rp1.400.000 dari korban melalui rangkaian kata bohong," kata Ahmad, Senin (28/9).
Berdasar pendalaman, diketahui lulusan sarjana kodekoteran Universitas di Sumatera Utara itu sejak Juli telah menjadi petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
EFY mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Bahkan, EFY mengaku melakukan hal itu atas inisiatif sendiri.
Namun, polisi tidak mempercayai sepenuhnya pengakuan lulusan sarjana kedokteran itu.
"(Atas ide) tersangka sendiri," kata Ahmad.
Kini, EFY disangkakan pasal 378 Tentang Penipuan dan terancam kena Pasal 294 tentang Pencabulan. Polisi juga masih mendalami kasus ini. (mcr3/jpnn)
Polisi merilis keuntungan yang didapat oleh tersangka Eko Firston alias EFY terkait kasus pelecehan dan penipuan LHI di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK