Kasus Dugaan Jerinx SID Ancam Adam Deni Naik ke Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pengancaman yang diduga dilakukan I Gede Ari Astana alias Jerinx SID terhadap Adam Deni ke tingkat penyidikan.
Keputusan menaikkan status kasus dugaan pengancaman Jerinx SID itu dari tingkat penyelidikan ke penyidikan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara, Rabu (28/7).
"Hasil gelar perkara yang ada adalah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Kamis (29/7).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi baik pelapor, ahli bahasa, dan hukum.
Menurut Yusri, gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah memenuhi unsur pasal persangkaan sebagaimana dilaporkan pihak pelapor.
"Sudah saya sampaikan kami akan melakukan gekar perkara apakah sudah memenuni unsur persangkaan," tutur Yusri.
Jerinx SID yang juga penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID terhadap Adam Deni ke tingkat penyidikan. Keputusan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!