Kasus Dugaan Penganiayaan Seret Ayu Aulia, Kakak Angkat: Tidak Ada Rencana Berdamai
jpnn.com, JAKARTA - Kakak angkat Ayu Aulia, Ade Ratna Sari didampingi 12 pengacara dalam menghadapi proses hukum atas kasus kasus penganiyaan yang dilaporkannya ke polisi.
Adapun terlapor dalam kasus ini, yaitu Selebritas Instagram (Selebgram) Ayu Aulia.
"Saya telah menujuk 12 kuasa hukum untuk menangani kasus penganiayaan ini," sebut Ade kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Kamis (10/3).
Ke-12 kuasa hukum itu tergabung dalam Bambang Sripujo Partners.
Ade mamastikan dirinya menunjuk belasan pengacara bukan berarti gentar dalam kasus yang dilaporkannya itu.
"Tidak sama sekali. Cuma bukti keseriusan saya, tidak ada rencana untuk berdamai," tegasnya.
Ade juga memastikan hingga kini belum ada upaya mediasi guna menyelesaikan kasus tersebut.
Pasalnya, lanjut dia, dirinya menghargai proses hukum yang berjalan.
Kakak angkat Ayu Aulia, Ade Ratna Sari didampingi 12 pengacara dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Hadirkan Saksi
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- 2 Kali Kalah Tanding Tinju, Ayu Aulia Mengaku gak Kapok Gegara Hal ini
- Kembali Naik Ring Tinju, Ayu Aulia Tak Kapok Hidung Berdarah Lagi