Kasus Dugaan Penggelapan Rosan Roeslana Tengah Diproses
jpnn.com - Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital Grup Rosan Perkasa Roeslani.
Roeslan diduga menggelapkan saham Bank Eksekutif seperti yang dilaporkan Lunardi Wijaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, proses penyelidikan masih dalam analisis laporan dan merencanakan pemeriksaan saksi.
"Itu dalam proses penyidikan oleh Subdit III Ditipideksus," kata dia saat dihubungi, Kamis (6/4).
Sebelumnya, Denny Kailimang selaku kuasa hukum dari Lunardi Wijaya selaku pemegang saham lama Bank Eksekutif mengirimi surat untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.
Denny menganggap, kasus ini terkesan tidak berjalan.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengadukan Rosan dengan laporan LP/1295/XI/2015 pada 11 November 2015.
Menurutnya, Rosan menggelapkan saham kliennya setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.
Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Menteri Investasi Sebut Para Pengusaha US-ASEAN Optimis Berinvestasi di Indonesia
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri