Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Palas Disidangkan DKPP
Jumat, 20 Juni 2014 – 09:40 WIB
Kemudian dari Panwaslu Padang Lawas, selaku pihak terkait mengakui surat rekomendasi itu tidak bertanggal. Hal tersebut karena kekurangcermatan dari pihak sekretariat.
“Kami mohon maaf. Ini memang kekeliruan kami,” kata Sunardi didampingi Agusalim, masing-masing sebagai anggota Panwas Padang Lawas.
Setelah mendengar dalil pengadu dan mendengar keterangan teradu serta pihak terkait, sidang DKPP kemudian ditutup dan dinyatakan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua dan Anggota KPU Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, diduga telah menggelembungkan suara dan pengalihan suara dalam pemungutan suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab