Kasus Dugaan Penghinaan terhadap NU, Refly Harun Siap-siap Saja
Kamis, 14 Januari 2021 – 18:25 WIB
Dalam laporan ini, Refly diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim tengah mengusut laporan dugaan penghinaan NU yang dilakukan oleh Refly Harun saat wawancara dengan Gus Nur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Humanitarian Islam dan Peran NU Dalam Membangun Papua
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Pimpinan BAZNAS Ajak Umat Muslim Perkuat Dukungan kepada Palestina
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri