Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat
Rabu, 02 Maret 2022 – 11:57 WIB
Agoeng menyebut kasus itu juga ditangani bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
"Kami bekerja secara profesional untuk mengungkapkan kasus ini. Jika memang terbukti maka ditindak tegas sesuai perintah Bapak Kapolda Sulsel," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menyatakan AKBP M sudah dinonaktifkan dari jabatan di Ditpolairud Polda Sulsel.
“Sudah dinonaktifkan dari jabatan, TR sudah keluar,” kata Kombes Komang.
8. AKBP M Terindikasi Melanggar Kode Etik
Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengaku sudah memeriksa saksi dan pelaku AKBP M.
Dari hasil pemeriksaan, M terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, polisi juga masih menunggu hasil penyelidikan dari aspek pidana.
Kasus dugaan perbudakan seksual oleh perwira menengah Polda Sulsel AKBP M terhadap ABG berinisial IS berawal dari curhat. Begini ceritanya.
BERITA TERKAIT
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan