Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal, Momen Haru Terekam di Ruang Sidang

Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal, Momen Haru Terekam di Ruang Sidang
Momen keluarga bertemu terdakwa kasus dugaan polisi salah tangkap secara online di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Tak berlangsung sampai sepuluh menit, seluruh keluarga terdakwa meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka kasus dugaan begal, yaitu Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry, seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.

Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.

Polisi mengeklaim sepeda motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr1/fat/jpnn)


Momen mengharukan terekam di ruang sidang PN Cikarang saat keluarga semangati empat terdakwa dugaan polisi salah tangkap begal, Kamis (21/4).


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News