Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai
Jumat, 12 Januari 2024 – 07:01 WIB
Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.
Dia menegaskan bahwa dewas bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.
"Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK," imbuhnya. (antara/jpnn)
Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Fraksi PDIP Bakal Libatkan Aktivis Melihat Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan
- PBHI Berikan Sejumlah Catatan Untuk Capim KPK Ida Budhiati