Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai

Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.

Dia menegaskan bahwa dewas bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.

"Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK," imbuhnya. (antara/jpnn)

Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News