Kasus Dugaan Suap Bupati Morotai, KPK Diminta Klarifikasi BW
jpnn.com - JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 59/PHPU.D-IX/2011 adalah Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK Non Aktif).
Achmad Rifi, pengacara dari Rusli Sibua mengatakan, Bambang Widjojanto ditunjuk menjadi kuasa hukum Rusli Sibua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-WSA/145/V/2011 tanggal 30 Mei 2011.
"Untuk itu tidak benar apabila klien kami Rusli Sibua diduga melakukan upaya suap terkait pemenangan sengketa Pilkada tahun 2011 di MK. Penyidik KPK dapat melakukan klarifikasi kepada Bambang Widjojanto bahwa Rusli Sibua tidak pernah melakukan tindak pidana suap terkait pemenangan sengketa Pilkada tahun 2011 di MK," kata Achmad Rifai, di Jakarta, Minggu (2/8).
Rusli Sibua dari awal berkeinginan memakai jasa hukum Bambang Widjojanto (BW) sehingga memerintahkan Sahrin Hamid, untuk mempertemukan Rusli Sibua dengan BW, karena Rusli Sibua menilai BW berpengalaman dan kompeten dalam mempertahankan hak-hak suara dalam upaya pemenangan sengketa Pilkada tahun 2011 di MK.
"Untuk itu Rusli Sibua merasa tidak ragu memperjuangkan hak suaranya untuk dipertahankan di muka sidang MK, hingga pada akhirnya dengan upaya Rusli Sibua bersama Kuasa Hukum Bambang Widjojanto dapat memenangkan gugatan sengketa perolehan suara Pilkada Kabupaten Morotai pada persidangan di MK dengan nomor perkara 59/PHPU.D-IX/2011, dengan atau tanpa adanya suap sebagaimana Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry tuduhkan kepada Rusli Sibua," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 59/PHPU.D-IX/2011
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?