Kasus Dugaan Suap Bupati Morotai, KPK Diminta Klarifikasi BW

Kasus Dugaan Suap Bupati Morotai, KPK Diminta Klarifikasi BW
Kasus Dugaan Suap Bupati Morotai, KPK Diminta Klarifikasi BW

jpnn.com - JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 59/PHPU.D-IX/2011 adalah Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK Non Aktif). 

Achmad Rifi, pengacara dari Rusli Sibua mengatakan, Bambang Widjojanto ditunjuk menjadi kuasa hukum Rusli Sibua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-WSA/145/V/2011 tanggal 30 Mei 2011.

"Untuk itu tidak benar apabila klien kami Rusli Sibua diduga melakukan upaya suap terkait pemenangan sengketa Pilkada tahun 2011 di MK. Penyidik KPK dapat melakukan klarifikasi kepada Bambang Widjojanto bahwa Rusli Sibua tidak pernah melakukan tindak pidana suap terkait pemenangan sengketa Pilkada tahun 2011 di MK," kata Achmad Rifai, di Jakarta, Minggu (2/8).

Rusli Sibua dari awal berkeinginan memakai jasa hukum Bambang Widjojanto (BW) sehingga memerintahkan Sahrin Hamid, untuk mempertemukan Rusli Sibua dengan BW, karena Rusli Sibua menilai BW berpengalaman dan kompeten dalam mempertahankan hak-hak suara dalam upaya pemenangan sengketa Pilkada tahun 2011 di MK.

"Untuk itu Rusli Sibua merasa tidak ragu memperjuangkan hak suaranya untuk dipertahankan di muka sidang MK, hingga pada akhirnya dengan upaya Rusli Sibua bersama Kuasa Hukum Bambang Widjojanto dapat memenangkan gugatan sengketa perolehan suara Pilkada Kabupaten Morotai pada persidangan di MK dengan nomor perkara 59/PHPU.D-IX/2011, dengan atau tanpa adanya suap sebagaimana Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry tuduhkan kepada Rusli Sibua," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 59/PHPU.D-IX/2011


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News