Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan
Aiman Witjaksono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar/am.

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Yang jelas naik sidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/12).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW (Aiman Witjaksono), naik sidik," ungkapnya.

Saat ditanya soal jadwal pemanggilan Aiman, Kombes Ade Safri mengaku bahwa pihaknya bakal segera menyampaikan informasi itu kepada publik.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa dan menyampaikan sekitar 60 pertanyaan kepada Aiman Witjaksono,  terkait pernyataan dugaan aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.

"Tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik. Jadi, berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam," kata Aiman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12) malam.

Namun, Aiman tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik. Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian ingin mengklarifikasi pernyataannya terkait oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News