Kasus DW Dinilai Terlalu Dipaksakan ke Pengadilan
Sabtu, 07 Juli 2012 – 13:28 WIB
Dijelaskan Reza, duduk perkara dan pasal-pasal yang didakwakan pada kliennya itu kurang berdasar. Tuduhan tindak pidana korupsi yang ditimpakan pada kliennya sesungguhnya menyangkut keterkaitan dua hal, yang dapat dipatahkan dengan mudah. Yakni terkait dengan PT Kornet Trans Utama (KTU), dan terkait dengan Johnny Basuki, Direktur Utama PT Mutiara Virgo.
Dalam kaitan KTU, DW disebutkan telah menyebabkan kerugian negara karena negara harus membayar sejumlah bunga kepada KTU. DW memang pernah menangani pemeriksaan laporan pajak PT KTU di KPP Pratama Pancoran, pada 2005. DW disebut menerima sejumlah uang dari KTU, perusahan transportasi milik pengusaha asal Korea Selatan. Namun angka pastinya tidak disebutkan.
Menurut Reza, justru kliennya menerbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan KTU harus membayar pajak jauh di atas dari yang dilaporkan. KTU kemudian mengajukan keberatan, keberatan ditolak, dan dilanjutkan dengan upaya banding ke Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan Banding KTU.
"Nah, di situ harusnya DW tidak dikaitkan lagi, karena tugas dan kewenangannya sudah berakhir sebelum banding. Karena di tingkat banding, institusi lain yang menangani," imbuh Reza.
JAKARTA - Reza Edwijayanto, anggota tim kuasa hukum tersangka korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW), mengatakan kasus yang membelit kliennya
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan