Kasus DW Dinilai Terlalu Dipaksakan ke Pengadilan
Sabtu, 07 Juli 2012 – 13:28 WIB
Ada pun kaitannya dengan Johnny yang disebutkan memberikan sejumlah uang kepada DW atas jasanya mengurus pengurangan pajak PT Mutiara Virgo pada 2005-2006. Tidak ada dasarnya sama sekali dengan kliennya. Sebab Johnny dengan PT Mutiara Virgo merupakan wajib pajak di Palmerah, sedangkan DW bertugas di KPP Pancoran. Logika sederhana. DW tak punya kewenangan memeriksa pajak Mutiara Virgo dan juga tidak pernah berhubungan dengan Johnny," ungkap dia.
Atas fakta-fakta inilah, Reza merasa pengusutan kasus kliennya sangat dipaksakan. Apalagi, penyidik tidak pernah merilis bukti-bukti transfer uang ke rekening Dhana, yang semula disebutkan sampai mencapai Rp97 milyar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Reza Edwijayanto, anggota tim kuasa hukum tersangka korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW), mengatakan kasus yang membelit kliennya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak