Kasus e-KTP, KPK Memperingatkan Pauline Tannos untuk Kooperatif
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada pegawai PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi Pauline Tannos untuk menghadiri panggilan pemeriksaan.
KPK menyatakan Pauline mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada Rabu (1/12) kemarin.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).
Oleh karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada saksi.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ujar Fikri.
KPK terus mengusut keterlibatan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Paulus Tannos yang saat ini masih ada di Singapura.
KPK kesulitan untuk memindahkan Paulus, mengingat Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu saksi diberi peringatan oleh KPK.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA