Kasus e-KTP, KPK Memperingatkan Pauline Tannos untuk Kooperatif
Kamis, 02 Desember 2021 – 18:33 WIB
Ilustrasi Kasus e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, meliputi eks Anggota DPR RI Miriam S Hariyani, bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu saksi diberi peringatan oleh KPK.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto