Kasus e-KTP, KPK Memperingatkan Pauline Tannos untuk Kooperatif

Kasus e-KTP, KPK Memperingatkan Pauline Tannos untuk Kooperatif
Ilustrasi Kasus e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, meliputi eks Anggota DPR RI Miriam S Hariyani, bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu saksi diberi peringatan oleh KPK.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News