Kasus e-KTP, KPK Periksa Dirut PT Karsa Wira Utama

Kasus e-KTP, KPK Periksa Dirut PT Karsa Wira Utama
Kasus e-KTP, KPK Periksa Dirut PT Karsa Wira Utama. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi, Selasa (18/11). Winata diperiksa dalam kasus ‎dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka yakni pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Yang bersangkutan (Winata Cahyadi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (18/11).

Priharsa mengaku tidak mengetahui keterkaitan Winata dengan kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, kata dia, keterangan Winata diperlukan oleh penyidik.

Selain Winata, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Mereka adalah Chief PT Astra Graphia IT/ Biz Consultant Division Mayus Bangun, serta Kusmihardi dan Arief Mulja Sapari dari pihak swasta.

PT Karsa Wira Utama diketahui sebagai salah satu perusahaan percetakan sekuriti. Diduga, perusahaan yang didirikan sejumlah petinggi Perum Percetakan Uang Negara ini mendapat bagian percetakan kartu e-KTP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi, Selasa (18/11).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News