Kasus Edy Mulyadi, Pakar Hukum: Ujaran Kebencian terhadap Tempat Tak Bisa Dipidana

Kasus Edy Mulyadi, Pakar Hukum: Ujaran Kebencian terhadap Tempat Tak Bisa Dipidana
Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal Edy Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Menurut Abdul, peranan saksi ahli dalam persidangan nanti sangat penting karena pendapatnya soal menafsirkan ujaran "tempat jin buang anak" bakal menentukan nasib Edy.

"Ujaran "tempat jin buang anak" apakah ujaran ini masuk kualifikasi kritik atau pendapat, candaan saja atau sebagai ujaran kebencian sebagai di mana dirumuskan dalam pasal yang dituduhkan," kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

Abdul mengatakan apabila saksi ahli berpendapat bahwa ujaran tersebut masuk kualifikasi kritik atau candaan maka Edy tak bisa dipidana.

"Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis," ujar Abdul.

"Bahkan ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," sambung Abdul.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal Edy Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News