Kasus Edy Mulyadi, Pakar Hukum: Ujaran Kebencian terhadap Tempat Tak Bisa Dipidana
"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.
Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.
Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal Edy Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- 2 Film Karya Sineas Kalimantan Mewakili Lokus 10 di Malam Anugerah Fesbul
- Fesbul Lokus 10: Mencari Bibit Sineas Berbakat dari Kalimantan
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata