Kasus Edy Mulyadi, Pakar Hukum: Ujaran Kebencian terhadap Tempat Tak Bisa Dipidana

Kasus Edy Mulyadi, Pakar Hukum: Ujaran Kebencian terhadap Tempat Tak Bisa Dipidana
Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal Edy Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian


Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News