Kasus Edy Mulyadi Perlu Diusut, Jangan Sampai Masyarakat Bergerak Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Safaruddin menyebut polisi perlu mengusut laporan masyarakat tentang dugaan kasus ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.
Sebab, kata eks Kapolda Kaltim itu, ada potensi masyarakat bergerak sendiri ketika Edy menyebut lokasi ibu kota negara (IKN) baru sebagai tempat jin buang anak.
"Kalau tidak apa, tidak diteruskan secara hukum, kan, nanti mereka bertindak sendiri-sendiri, lebih kacau lagi," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Safaruddin yang mengaku tinggal lama di Pulau Kalimantan merasa tersakiti dengan ucapan Edy ketika menyebut lokasi IKN baru tempat jin buang anak.
"Saya juga orang yang sudah bertempat tinggal di sana juga merasa terseinggung dengan pernyatana beliau (Edy Mulyadi, red) itu. Ya enggak boleh berbicara begitu, lah," beber mantan Wakabaintelkam Polri itu.
Sebelumnya, Aliansi Borneo Bersatu merasa tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi ketika berbicara pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Pasalnya, Edy menyebut lokasi IKN baru sebagai tempat jin buang anak dan hanya monyet yang mau tinggal di situ.
Hal itu terungkap saat Aliansi Borneo Bersatu menggelar audiensi dengan anggota Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Anggota Komisi III DPR Safaruddin menyebut polisi perlu mengusut laporan masyarakat tentang dugaan kasus ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi. Kenapa? Simak penjelasannya menurut Safaruddin.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi