Kasus Eks Ketua RT Mencabuli Ibu dan 2 Anak di Bekasi, Suami SA: Tindak Seadil-adilnya
jpnn.com, KOTA BEKASI - Penanganan kasus eks ketua RT berinisial S (47) mencabuli ibu dan dua anaknya di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi belum sesuai harapan pihak korban.
Adapun kasus pencabulan itu terbagi menjadi dua laporan polisi.
Pertama, laporan kasus pencabulan wanita berinisial SA (40).
Kedua, laporan kasus pencabulan yang menimpa anak SA, yakni BA (17) dan KM (10).
Suami sekaligus ayah korban, Y (41) menyebut kasus yang menimpa istrinya saat ini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Namun, untuk kasus yang menimpa kedua anak Y saat ini masih dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Y mempertanyakan karena kedua kasus itu dilaporkan bersamaan kepada polisi pada 27 September 2021.
"Ternyata dari kejaksaan, laporan (kasus yang menimpa) anak harus dipisah, jadi, harus BAP ulang," kata Y kepada wartawan, Selasa (26/7).
Penanganan kasus eks ketua RT, S (47) mencabuli ibu dan anak di Pondok Melati, Kota Bekasi belum tuntas. Suami sekaligus ayah korban minta keadilan.
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga
- Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara